Muhaimin Iskandar Setuju Menteri Ikut Pilpres Harus Mundur

  • Bagikan
Cawapres nomor urut 2, Muhaimin Iskandar (foto: Instagram @cakiminnow)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, sepakat dengan usulan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahwa menteri yang terlibat dalam pemilihan umum seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Setuju sekali. Independensi aparat pemerintah, termasuk pada menteri, kalau bisa mundur," ujar Muhaimin saat berkampanye di Madiun, Jawa Timur, Sabtu, (30/12/2023).

Menurut Muhaimin, sulit bagi seorang menteri untuk menjaga independensinya ketika tugasnya melibatkan pemerintahan dan partisipasi dalam pemilu.

Jika seorang menteri tidak bersedia mengundurkan diri saat berkompetisi dalam pemilu, Muhaimin menyatakan bahwa yang bersangkutan seharusnya mengumumkan cuti kerjanya secara terbuka. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatan yang diemban.

Mantan menteri tenaga kerja dan transmigrasi itu meyakini bahwa langkah tersebut penting bagi para pejabat eksekutif.

Selain menteri, Muhaimin juga mengajak penegak hukum, termasuk anggota Polri, untuk tetap netral selama pemilu agar tidak ada indikasi merugikan pihak manapun.

"Tetapi, lebih penting dari itu, kepolisian harus netral. Kami menemukan indikasi-indikasi (oknum) aparat hukum mulai melakukan langkah-langkah yang mengganggu netralitas," ungkap Muhaimin.

Sebelumnya, dalam program televisi swasta pada Jumat (29/12), Ma'ruf Amin menyatakan bahwa pemerintah berpotensi untuk mengevaluasi peraturan terkait cuti bagi menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden setelah Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf Amin, sebaiknya menteri yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk berpartisipasi dalam Pilpres 2024.

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan