Tak Ada Ampun, Propam Polrestabes Makassar PTDH 7 Polisi Nakal Sepanjang 2023

  • Bagikan
Ilustrasi. (istockphoto.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polrestabes Makassar mengambil langkah tegas terhadap 100 personel polisi yang terlibat dalam pelanggaran etika dan tindakan "nakal".

Sie Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polrestabes Makassar saat mengumumkan hasil penindakan sepanjang tahun 2023, menegaskan komitmen untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas kepolisian.

Kasi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus, menyatakan dari jumlah 100 personel yang terlibat, tujuh di antaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

Keputusan ini diambil sebagai tindakan tegas untuk memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.

Langkah-langkah penindakan tersebut tidak hanya sebagai upaya membersihkan internal kepolisian dari unsur yang merugikan citra institusi, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Supriyadi menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. 

Dalam upaya mencapai keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan, integritas dan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian merupakan fondasi yang tak tergoyahkan.

"Kurang lebih 100 (personel) dan kami juga sudah sidangkan kurang lebih 100 namun untuk yang digunakan PTDH itu tujuh orang," ujar Supriyadi saat memberikan keterangan dalam acara rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12/2023).

Dikatakan Edhy sapaan akrabnya, dari tujuh personel yang dipecat itu mayoritas melakukan pelanggaran berat yakni disersi.

"Personel yang dikenakan PTDH mayoritas kasus disersi," Edhy menuturkan. 

Tambahnya, selain disersi, ada juga dua oknum polisi yang dikenakan sanksi PTDH lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

"Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba," ungkapnya.

Menurut penelusuran fajar.co.id, kasus polisi nakal sepanjang 2023 ini mengalami peningkatan dibangun dengan 2022.

Menilik catatan 2022 lalu, hanya ada dua personel Polrestabes Makassar yang dikenai sanksi PTDH. Tepatnya pada Maret 2022. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan