FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Viral Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin mengumpulkan kepala desa diduga untuk mengampanyekan anaknya pada pileg 2024 mendatang.
Merespons hal itu, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Prianto menyebut bahwa Andi Islamuddin harus dievaluasi termasuk mendapatkan sanksi pencopotan.
"Harus segera dievaluasi, termasuk pada sanksi pencopotan. Secara regulasi sangat dimungkinkan," wkata Andi Luhur Prianto kepada wartawan, Minggu (31/12/2023).
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ditegaskan, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas.
Dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Kemudian, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga terdapat pasal soal netralitas ASN.
Luhur mengungkapkan, penjabat kepala daerah yang memihak ke calon manapun, tidak bisa dibiarkan. Apalagi penjabat kepala daerah adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sikap Pj Bupati Bone bisa menimbulkan instabilitas sosial politik dan ketidakpercayaan pada pemerintah. Mendagri dan bahkan Presiden berkali-kali menekankan agar pj kepala daerah tidak miring-miring," ujarnya.
Sebagai ASN, sanksi disiplin tentu bisa diberlakukan. Sebab, sikap Pj kepala daerah seperti ini dianggap membuat lapangan permainan Pemilu menjadi tidak rata.
Padahal tugas para pemimpin transisi adalah menyediakan arena tanding yang adil.Sehingga, kata Luhur, setiap orang bisa berkompetisi secara sehat dan proporsional.