IPW Menilai Penahanan Firli Bahuri Bukan Prioritas Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pamit ke wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menganggap bahwa penahanan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK, bukanlah prioritas utama Polda Metro Jaya.

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW, menyatakan bahwa penyidik lebih memfokuskan pada kelengkapan berkas perkara terkait pemerasan dalam jabatan dan pencucian uang.

Menurutnya, jaksa peneliti perlu menyatakan P21 sebelum penyerahan tahap II kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengakui perlunya taktik dan strategi untuk menahan tersangka, seperti Firli Bahuri.

Menurutnya, proses penahanan memerlukan kebijakan yang tepat agar tidak membuang-buang waktu. Karyoto juga menekankan agar penahanan tidak dilakukan secara berlebihan.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menilai belum ditahannya Firli Bahuri bukanlah persoalan utama. Yang terpenting, menurut dia, adalah menuntaskan kasus pemerasan tersebut dan memberikan kepastian hukum.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa Keppres tersebut berlaku sesuai tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pencucian uang yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan