Bawaslu Putuskan Tak Ada Pelanggaran Pemilu di Video Pj Bupati Galang Kades Dukung Anaknya, Ini Alasannya

  • Bagikan
Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin

Berdasarkan fakta tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone menilai video Pj Bupati Bone yang memperkenalkan anaknya sebagai bakal caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Bawaslu Kabupaten Bone menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dengan beberapa alasan

Secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024

Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 9 Oktober 2023 yang mana belum memasuki Masa Kampanye Pemilu tahun 2024

Pj Bupati Bone Andi Islamuddin berdasarkan fakta-fakta pada kasus posisi, informasi awal dan hasil penelusuran terkait kasus yang terjadi dinyatakan tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.

Ketua Bawaslu Bone, Alwi mengungkapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video PJ Bupati Bone yang viral pada 28 Desember 2023 . (Ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan