FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/1/2024). Keputusan ini diumumkan oleh hakim saat sidang vonis di ruang Harifin A Tumpa.
Tenri A Palallo sebelumnya menghadapi proses hukum terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
Dalam sidang vonis tersebut, hakim memutuskan untuk membebaskan Tenri dari segala tuntutan hukum yang dituduhkan.
Pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang diajukan selama persidangan menjadi dasar bagi hakim untuk menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar tersebut.
Pengacara Tenri, Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya memang sudah yakin Tenri akan bebas dari kasus yang menjeratnya itu.
"Intinya kami sebenarnya memang sudah yakin bahwa ada perbuatan, tapi bukan perbuatan tindak pidana," ujar Ghafur kepada awak media, Rabu malam.
Alasannya, kata Ghafur, pada proyek itu yang diuntungkan adalah negara karena gedung layanan tersebut saat ini telah digunakan.
"Karena dalam satu sisi bahwa negara tidak pernah dirugikan, justru untung karena gedung layanan itu kan digunakan toh? Jadi hakim menganggap ini termasuk kualifikasi ada perbuatan tapi bukan tindak pidana," tukasnya.
Karena dianggap perbuatan yang dilakukan A Tenri tidak termasuk dalam kualifikasi tindak pidana, maka dia dibebaskan.
"Jadi, dianggap perbuatan yang yang dilakukan Tenri Andi Palallo, ada perbuatan tapi bukan dianggap sebagai diskualifikasi tindak pidana sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan," kuncinya. (Muhsin/Fajar)