FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) pesimistis indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia akan membaik. ICW bahkan melihat IPK Indonesia akan semakin merosot.
Salah satu alasannya karena penanganan kasus korupsi yang terkesan tidak serius serta kinerja KPK yang dinilai memburuk. ICW bahkan menilai kemerosotan penanganan korupsi itu terjadi lima tahun terakhir.
”Melihat kecenderungan ini, kemungkinan besar hasil survei IPK 2023 akan makin turun dari tahun sebelumnya,” ucap peneliti Divisi Hukum ICW, Diky Anandya dilansir dari jawapos.
Menurut dia, kondisi tersebut tak lepas dari penanganan korupsi yang semakin lemah dan tak serius.
Indikatornya bisa dilihat sejak diterbitkannya revisi UU 19/2019 tentang KPK. Sejak berada di bawah payung eksekutif, kinerja KPK kian melempem. UU itu dinilai menggembosi keberanian KPK. Dampak lainnya terlihat pada menurunnya integritas pimpinan KPK. Hal tersebut tampak nyata ketika Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Capaian IPK pada 2022 juga menunjukkan bahwa selama sepuluh tahun tak ada keseriusan penanganan korupsi. Sebab, skor 34 pada 2022 itu sama dengan skor IPK pada 2014. ”Artinya mandek. Bahwa bisa disebut sebagai kemerosotan,” ucapnya. IPK tertinggi pernah dicapai pada 2019 dengan skor 40.
Untuk memperbaiki citra pemberantasan korupsi ke depan, pengembalian UU KPK menjadi salah satu poin. Dan tentu saja segera disahkannya RUU Perampasan Aset dan Pemberantasan Uang Kartal. Itu akan menjadi barier kuat pemberantasan korupsi.