FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Dr Muammar Bakry, menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap 16 mahasiswanya yang jadi tersangka kasus penyerangan kampus.
Saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (3/1/2024), Muammar mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dari Polrestabes Makassar.
"16 mahasiswa yang dijadikan tersangka, kita tunggu proses yang berwajib saja," ujar Muammar, Rabu (3/1/2024).
Sementara, sanksi kode etik kampus untuk para mahasiswa yang saat ini diamankan di Polrestabes Makassar, Muammar menegaskan baru akan keluar jika terbukti melalui proses hukum.
"Kode etik di kampus, itu dikeluarkan kalau terbukti melalui proses hukum. Masih menunggu dari pihak kepolisian," kuncinya.
Terpisah, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bernama Alif yang menjadi saksi pada peristiwa itu menceritakan detik-detik penyerangan.
"Tiga hari sebelum kejadian itu, terjadi saling kasih meletus petasan, dari dua kubu ini. Setelah itu, sampai di malam kejadian masih ada saling kasih meletus petasan, di sekret masing-masing," Alif memulai ceritanya.
Lanjutnya, sekitar pukul 00.00 Wita, dari Fakultas Teknik ada yang menggeber-geber motor, mulai berteriak seakan-akan memancing keributan.
"Akhirnya maju ini dari pihaknya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), maju ke sana, antara perbatasannya dua Fakultas ini. Tidak lama di situ, majumi juga ini dari FKIP dan Hukum, jadi bertambah lagi orang di situ," lanjutnya.
Digambarkan Alif, posisi anak-anak dari Fakultas Teknik, ada pada lantai tiga. Belum ada gesekan, hanya sebatas lempar teriakan.
"Lama di situ sampai pukul 03.00 Wita. Mungkin karena capek, bosan, tidak ada kejadian, akhirnya mundur anak-anak FISIP, FKIP, Hukum. Kembali ke sekret masing-masing," ucap satu di antara mahasiswa yang dijadikan saksi oleh Polisi itu.
Setelah itu, kata dia, pihak Teknik maju melakukan penyerangan. Sekitar 10 orang.
"Di situ mulaimi nakasih hancur ini di luar, naserang sekretnya Agama. Posisi sekret kosong, jadi itu dia kasih pecah duluan. Kan berdampingan itu fakultasnya, agama sama Teknik," terangnya.
"Nadengar pecah itu anak-anak, maju lagi semua, di situ mulai perang lagi. Dikasih hancur juga anunya Teknik. Intinya itu, setelah mundur anak-anak, Fakultas Teknik duluan maju. Sekitar pukul 04.00 Wita kayaknya baru selesai," tandasnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Polrestabes Makassar telah mengamankan 16 orang mahasiswa UIM yang diduga terlibat penyeragan Kampus.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170, kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat," kata Ngajib saat menggelar ekspose, kemarin.
Ditegaskan Ngajib, khusus 170, terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara yang dijerat Undang-undang darurat terancam 10 tahun penjara.
"Untuk pengeroyokan 5 tahun, untuk undang-undang darurat maksimal 10 tahun. Jadi senjata tajam ini milik dari orang tadi sekelompok 5 orang menguasai daripada senjata tajam," tandasnya. (Muhsin/Fajar)