"Daluarsa lah isu ini, sesuatu yang dibuat-buat, sesuatu yang menjadi gaduh dan tidak pas. Apalagi terpaksa temen-teman media mengambil angle dengan menyatakan putusan. Tidak ada putusan itu, karena memang (Bawaslu Jakpus) tidak pernah mengambil putusan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat resmi mengeluarkan hasil kajian terkait aktivitas Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melakukan bagi-bagi susu di acara car free day (CFD) Jakarta. Bawaslu menyatakan tindakan itu sebagai pelanggaran hukum.
Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Putusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey tertanggal 3 Januari 2024.
"Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya," demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, di dalam putusan ini juga memuat nama pelanggar beberapa kader PAN yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu dan Surya Utama alias Uya Kuya. (fajar)