PN Makassar Tunjuk LBH Amanagappa Jadi Penyedia Layanan Posbakum

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanagappa resmi menjadi penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar periode Januari-Desember 2024.

Hadirnya LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan Posbakum ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama serta pakta integritas dan komitmen penyedia layanan antara PN Makassar dengan LBH Amanagappa.

"Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum di Posbakum Makassar, dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014, Posbakum pada Pengadilan Negeri Makassar bertugas memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara cuma-cuma, yang bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah mengakses peradilan yang agung" kata Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Muhammad Sainal, Rabu (3/1/2024).

Dia menyebutkan, penunjukan LBH Amanagappa sebagai penyedia layanan bantuan hukum Posbakum di PN Makassar berjalan sejak awal Januari hingga Desember 2024.

Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerjasama ini antara lain, Hakim Pengawas bagi Posbakum Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Ahyar Parmika, Sekretaris Pengadilan Negeri Makassar, Irfan Tahir.

Selain itu, hadir pula seluruh Advokat dan Paralegal yang tergabung di LBH Amanagappa. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan di Ruang Sidang Mudjono, SH, PN Makassar.

Diketahui, Posbakum merupakan layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan informasi, advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan