Tak Ada Lagi IMB, Pemkot Makassar Ganti Jadi PBG, Begini Perbedaannya

  • Bagikan
Ilustrasi pembangunan Rumah. Pemkot Makassar tak lagi mengeluarkan izin IMB, diganti jadi PBG (dok JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Pemkot Makassar kini meniadakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Berganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PSTP) Makassar, Zulkifli Nanda menerangkan, perubahan ini mulai dilakukan per hari ini, Kamis, 4 Januari.

Tujuan perubahan ini tak lain untuk mengefisiensikan pelayanan izin pembangunan di Makassar. Sebab PBG sudah berbasis daring, lewat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Sistem ini juga akan dilandasi dengan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Zulkifli menerangkan, pihaknya telah menyetop permohonan untuk pelayanan untuk IMB. "Jadi kita setop dulu pelayanan (IMB) di PTSP karena ini butuh persiapan," jelasnya, Rabu, 3 Januari.

Untuk IMB yang terlanjur masuk dan telah ditandantangani, akan tetap dirampungkan oleh DPM-PTSP. Untuk yang belum, akan ditahan lebih dahulu sampai sistem PBG ini dirampungkan.

Ini dilakukan agar tak lagi ada permohonan IMB yang masuk. Sembari pihaknya merampungkan regulasi, dan sejumlah persiapan lainnya.

Zulkifli menambahkan, ada beberapa perbedaan yang cukup mencolok antara IMB dan PBG ini. Salah satunya, izin PBG lebih menitikberatkan pengkajian pada teknis bangunan. "Bagaimana kekuatan bangunan, dan persiapan bangunan yang lebih teknis," urainya.

Kemudian untuk izin dari pemerintah kecamatan juga kini ditiadakan. Sebagai gantinya salah satu persyaratan izin ini akan masuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), menggantikan validasi yang sebelumnya dilakukan kecamatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan