FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkaitvkasus tersebut.
"Silakan ditanyakan ke penyidik," kata Muhaimin Syarif usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Syarif yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta memilih bungkam saat ditanya awak media soal penggelehan KPK di rumahnya yang berlokasi di Pegadengan, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/1) kemarin. Penggeledahan itu berkaitan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
"Sudah beberapa waktu lalu," tegas Syarif.
KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif, pada Jumat (5/1). Muhaimin Syarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
"Sudah (hadir)," ucap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (5/1).
Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Syarif dengan kasus ini. Selain Syarif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, bernama Hamrin Mustari.
Tim penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Syarif yang berlokasi di Pegadengan, Tangeran Selatan pada Kamis (4/1) kemarin. KPK berhasil mengamankan alat bukti dalam penggeledahan itu.
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.
Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah tersangka Stevi Thomas (swasta) di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. Penggeledahan itu dilakukan, pada Jumat (5/1).
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.
Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fajar)