FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo divonis bebas. Dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan status pemberhentian sementara Tenri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dicabut. Jika vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Memang finalisasi status ASN itu setelah semua sudah inkrah,” kata Danny saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/1/2024).
Ia berharap, bekas anak buah yang dipercayaianya mengurusi Dinas Perpustakaan itu terus berjuang. Melalui proses hukum yang ada.
“Kita berharap Ibu Tenri terus berjuang sampai inkrah, karena status (ASN) itu setelah inkrah,” ujarnya.
Walau demikian, jika kembali menjadi ASN, Danny menyebut Tenri belum bisa langsung menduduki jabatan. Mengingat jabatan sebelumnya, Kepala Dinas Perpustakaan, saat ini dijabat Andi Pattiware.
“Walaupun jabatan belum ada, tapi status kepangkatan normal kembali. Status ASN normal kembali. Kalau tidak terbukti (bersalah melakukan korupsi),” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Tenri A Palallo dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Rabu (3/1/2024). Keputusan ini diumumkan oleh hakim saat sidang vonis di ruang Harifin A Tumpa.
Tenri A Palallo sebelumnya menghadapi proses hukum terkait dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.
Pengacara Tenri, Abdul Ghafur mengatakan, pihaknya memang sudah yakin Tenri akan bebas dari kasus yang menjeratnya itu.