"Intinya kami sebenarnya memang sudah yakin bahwa ada perbuatan, tapi bukan perbuatan tindak pidana," ujar Ghafur kepada awak media, Rabu malam.
Alasannya, kata Ghafur, pada proyek itu yang diuntungkan adalah negara karena gedung layanan tersebut saat ini telah digunakan.
(Arya/Fajar)