FAJAR.CO.ID, BALI -- Polda Bali memastikan bahwa Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster, telah hadir dan memberikan keterangan selama tiga jam setelah dipanggil pada tanggal 3 Januari 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut terkait klarifikasi atas suatu kasus yang sedang diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali.
Dalam pernyataannya kepada media di Denpasar, Jumat, Jansen menjelaskan bahwa Wayan Koster hadir atas undangan klarifikasi terkait kasus yang masih dalam tahap pendalaman oleh Ditreskrimsus Polda Bali.
Meskipun pemanggilan ini berlangsung selama sekitar tiga jam, informasi lebih lanjut belum dapat diungkapkan pada saat ini.
Jansen menolak untuk menyimpulkan bahwa pemanggilan Koster terkait dengan isu pembebasan lahan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi. Ia menyatakan bahwa Direktur Ditreskrimsus akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Proyek Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, yang diinisiasi sebelum Koster mengakhiri masa jabatannya pada September 2023, mengalami kendala dalam pengerjaannya di pertengahan jalan.
Pemerintah daerah dan Kementerian PUPR sepakat untuk melelang ulang proyek tersebut dan melakukan pembebasan lahan.
Pendalaman terkait pemanggilan Wayan Koster sedang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali, dan informasi lebih lanjut akan disampaikan ketika sudah ada kejelasan.
Wayan Koster, yang hadir sebagai saksi selama proses klarifikasi, memberikan keterangan atas informasi yang diterima oleh kepolisian. Meskipun demikian, Polda Bali enggan untuk mengungkapkan sumber laporan dari masyarakat atau lembaga tertentu selama proses tersebut. (ant)