FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMKM tidak dapat dipungkiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai unit usaha dapat menyerap tenaga kerja serta menyumbang pendapatan daerah dan pendapatan nasional. UMKM pun dipandang sebagai unit usaha yang “tahan banting” di saat krisis ekonomi dan pandemi COVID-19 melanda.
Meskipun terdapat pengaruh dari pandemi, UMKM dinilai masih mampu bertahan dibandingkan sektor-sektor industri yang lebih besar. Dinilai sebagai unit usaha yang memiliki prospek baik di masa depan, pelaku UMKM harus terus meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha antara lain di bidang pemasaran, keuangan, maupun perpajakan.
Kemampuan melakukan adopsi digitalisasi di bidang pemasaran merupakan suatu keharusan bagi pelaku UMKM. Perkembangan dunia digitalisasi yang semakin massif menuntut pelaku UMKM memiliki kemampuan memanfaatkan media digital dengan baik seperti mampu membaca peluang pasar, menganalisis kebutuhan konsumen, promosi, dan menangani keluhan konsumen. Pemahaman pelaku UMKM terkait literasi digital marketing pun perlu ditingkatkan.
Selain kemampuan penggunaan digital untuk pemasaran, pelaku UMKM perlu melakukan upgrade kemampuan bidang keuangan. Pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan proyeksi keuangan dalam menjalankan usahanya di masa depan, tidak hanya sebatas menghitung pendapatan dan pengeluaran. Pemahaman mengenai pajak usaha merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Sehingga, diperlukan edukasi perpajakan yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai hak dan kewajiban pajak serta manfaat pajak bagi sektor usaha. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku UMKM dapat mengoptimalkan beban pajak, meminimalkan risiko pengenaaan sanksi perpajakan, dan secara keseluruhan meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis yang dijalankan oleh para pelaku UMKM.
Beranjak dari hal tersebut, tim dosen dan mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) mengadakan pengabdian masyarakat kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Program Pengabdian Masyarakat yang diprakarsai oleh dosen Departemen Ilmu Adminitrasi Niaga dan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI dengan dukungan pendanaan dari Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (DRPM UI) mengangkat topik “Penguatan Kapasitas Adopsi Teknologi Informasi UMKM di Kabupaten Bogor dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi COVID-19”.
Ketua pengabdian Mastadosen Ilmu Administrasi Niaga FIA UI Prima Nurita Rusmaningsih, S.A.P., M.A. menyebut Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pelaku UMKM pada bidang pemasaran, keuangan dan perpajakan.
"Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan digital marketing, edukasi keuangan dan perpajakan dalam rangka penguatan kemampuan adopsi teknologi oleh pelaku UMKM," ucap Prima pada keterangan resminya yang diterima redaksi fajar.co.id, Minggu (7/1/2024).
Pelaksanaan kegiatan pengmas berlokasi di Istana Yatim Piatu Dhuafa Baitul Qurro, Kec. Parung Panjang, sebuah yayasan yang memiliki fokus pengembangan pendidikan dan kesejahteraan bagi anak yatim piatu dhuafa serta janda dan lansia dhuafa di Kec. Parung Panjang melalui pendirian UMKM dengan pelibatan warga binaan di dalam usaha kreatif anyaman bambu.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini dibagi menjadi beberapa sesi dengan peserta 25 (dua puluh lima) UMKM di Kecamatan Parung Panjang dengan unit usaha di berbagai sektor, baik perdagangan maupun jasa, antara lain minuman makanan, kerajinan anyaman bambu, jasa Make Up Artist (MUA), design grafis, dan lainnya. Sesi pertama dimulai dengan pemberian materi inovasi dan digital marketing yang dilanjutkan dengan praktek pembuatan google business untuk para pelaku UMKM. Pada sesi kedua peserta dibekali dengan materi keuangan dan perpajakan.
Materi di sesi pertama disertai dengan pendampingan pembuatan google business dan google trends bagi peserta untuk meningkatkan awareness dan aksesibilitas calon konsumen terhadap usaha peserta. Begitupun dalam sesi kedua yang dilengkapi contoh simulasi pencatatan keuangan dan kewajiban perpajakan yang harus dijalani oleh UMKM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku saat ini. Hal ini dilakukan untuk mempermudah peserta dalam memahami materi yang disampaikan.
“Para pelaku UMKM dituntut tidak hanya memiliki media sosial tetapi mampu memahami konsep digital marketing, fungsi, penggunaan yang tepat untuk mendukung pemasaran dari produk/jasa yang dijual sehingga penggunaan media social tidak hanya sebatas unggah foto produk semata. Digital hanyalah sebuah alat, tetapi hal penting yang juga harus dimiliki oleh pelaku UMKM adalah inovasi, dimana letak inovasi bukan berbicara tentang teknologi saja tetapi terkait ide. Ide merupakan suatu hal bersifat original dan sulit ditiru oleh competitor. Itulah hal yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM,” ucap Prima.
Sementara itu, Dosen Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI, Wulandari Kartika Sari, S.Sos., MA menyebut pencatatan keuangan merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh pemilik usaha, tidak terkecuali UMKM. Jadi, tidak perlu menunggu usaha besar dulu baru membuat pencatatan keuangan.
"Justru, apabila UMKM mau naik kelas, maka hal krusial yang harus dilakukan UMKM adalah memiliki pencatatan keuangan minimal, apabila belum mampu menyelenggarakan pembukuan," ucapnya.
Sebab, kata Wulandari, dengan mengetahui posisi keuangan usaha merupakan salah satu faktor yang bisa memberikan informasi kepada pengusaha untuk menentukan pengembangan usaha, baik dengan melakukan inovasi maupun strategi pemasaran untuk ekspansi usahanya maupun melakukan efisiensi dalam penggunaan sumberdaya. Selain itu, dengan memiliki laporan yang memadai maka bisnis akan lebih dianggap kredibel dan mendukung dalam kemudahan dukungan permodalan dari para investor maupun kreditur.
“Pencatatan keuangan ini perlu bagi UMKM, karena bagaimana pengusaha bisa tau apakah bisnisnya dalam posisi laba, rugi, atau impas? Ya dengan mencatat, tidak cukup dengan insting semata. Kesalahan yang seringkali dan banyak dilakukan olek UMKM itu sebatas menggunakan insting dalam memperkirakan posisi keuangan usahanya dan mencampur antara uang usaha dengan uang pribadi”, lanjut Wulandari.
Menanggapi hal ini, penting untuk meningkatkan kesadaran UMKM, salah satunya dengan memberikan edukasi berkelanjutan mengenai pencatatan keuangan. Tentu tidak mudah bagi masyarakat awam yang memiliki pengetahuan yang kurang di bidang keuangan untuk melakukannya, tetapi dengan edukasi dasar-dasar keuangan dan bantuan kecanggihan teknologi di bidang keuangan, yaitu semakin banyaknya aplikasi pencatatan keuangan bisnis baik yang berbayar maupun gratis yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM.
Dalam rangkaian pengabdian masyarakat ini, dosen dan asisten mahasiswa dari Departemen Ilmu Administrasi Fiskal juga memberikan materi perpajakan penghasilan bagi UMKM beserta pengenalan aplikasi digital perpajakan. Dalam satu decade ini pemerintah memberikan perhatian khusus bagi UMKM dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya, bagaimana menempatkan UMKM dalam sistem perpajakan dengan memfasilitasi berbagai kemudahan administrasi perpajakan bagi sektor ini. Diawali oleh Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (PP 46/2013), yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018).
Mengikuti disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengaturan PPh bagi UMKM kenudian diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Pengaturan ini yang lazim dikenal oleh masyarakat dengan istilah PPh Final UMKM.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sehingga sektor ini dapat berpindah ke sektor formal, masuk ke dalam sistem perpajakan. Tentunya ketika mereka sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak Penghasilan jika kita berbicara kewajiban PPh nya. Tidak banyak UMKM yang mengetahui hal ini padahal pajak itu sifatnya wajib, tidak bayar kewajibannya ada sanksi yang menanti”, tambah Wulandari. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh pengaturan PPh Final UMKM adalah teman-teman pelaku UMKM tidak perlu melakukan pembukuan, cukup dengan melaksanakan pencatatan saja. Yang saat ini juga telah difasilitasi oleh aplikasi digital M-Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digitalisasi pelayanan pajak ini yang meliputi pendaftaran NPWP, pencatatan keuangan, pembuatan e-billing untuk pembayaran, dan berbagai fitur informasi perpajakan lainnya diharapkan membantu UMKM dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan lebih mudah.
Salah satu pelaku UMKM dan Pendiri Istana Yatim Piatu Dhuafa Baitul Qurro, Susi Damayanti atau di sapa dengan panggilan Teh Ayya mengatakan “Selama ini pelaku UMKM hanya belajar secara otodidak terkait pemasaran digital, kalaupun sudah ada yang memiliki google business, dibuatkan orang dan tidak mampu mengoperasikan, begitu pun dengan keuangan dan tentang pajak”.
Lebih lanjut Teh Ayya menyampaikan rasa bahagianya ketika mengetahui kegiatan ini dan menyambut dengan sangat antusias “kami siap belajar” ujar Teh Ayya mewakili pelaku UMKM lainnya. Optimisme dari kalangan UMKM yang selalu ingin belajar untuk meningkatkan kapabilitas usahnya patut mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi agar cita-cita UMKM Indonesia naik kelas menjadi usaha-usaha besar mampu terwujud. (zak/rl)