Kasus Penyelundupan Rohingya, Polisi Periksa Saksi Ahli

  • Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, Aceh, di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023) (ANTARA/Rahmat Fajri)

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Polresta Banda Aceh tengah memproses kasus penyelundupan Rohingya dan penyidikan sudah mencapai tahap pemeriksaan saksi ahli.

"Perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin, (8/1/2024).

Saksi ahli yang diperiksa berasal dari bidang hukum pidana dan keimigrasian, yaitu dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh dan Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Keterangan dari saksi ahli menegaskan bahwa setiap individu yang masuk atau keluar Indonesia harus memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku.

Selain itu, orang asing yang memasuki Indonesia wajib memiliki visa yang sah, kecuali ada pengecualian berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.

Menurut Kompol Fadillah, rencana tindak lanjut melibatkan penyelesaian berkas perkara dari ketiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan, yaitu MA, MAH, dan HB. Penyidik berencana segera melimpahkan berkas perkara mereka ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar pada Desember 2023.

Dari ketiga tersangka, satu orang berasal dari Bangladesh dan dua lainnya dari Myanmar. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa sebagian etnis Rohingya yang terdampar bukan hanya pengungsi, melainkan juga ada yang mencari pekerjaan di Indonesia. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan