Dapat Hadiah Timah Panas, Begal di Makassar Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku begal saat ditampilkan di depan awak media. (Foto: Muhsin/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polisi di Kota Makassar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. 

Pelaku berinisial SS (21) diketahui seorang pengangguran warga Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. 

Aksinya telah dilakukan sebanyak enam kali, dimulai sejak Desember 2023, dengan kejadian terakhir pada 7 Januari di Kampus Unhas.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, penangkapan terhadap SS dilakukan pihaknya pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 11.00 Wita. 

SS dijemput di persembunyiannya di Jalan Dr. Sutomo, Kecamatan Ujung Pandang. 

Untuk diketahui, pelaku yang telah lama meresahkan warga Kota Makassar ini akhirnya berhasil ditangkap setelah melakukan sejumlah aksi curanmor.

Warga yang menjadi korban aksi curanmor SS di Kota Makassar dapat merasa lega dengan berita penangkapan ini. 

Keberhasilan aparat kepolisian dalam menangkap pelaku menciptakan rasa aman dan menunjukkan kesigapan pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kejahatan di wilayah tersebut.

"Modus yang dilakukan pelaku ini mengintai sepeda motor yang tidak diparkir pada tempatnya atau motor yang kuncinya lupa dilepas oleh pemiliknya," ujar Ngajib saat menggelar ekspose, Selasa (9/1/2023).

Lebih lanjut Ngajib menuturkan, saat menjalankan aksinya, pelaku SS tak segan melakukan aksi kekerasan atau melukai para korbannya. 

"Jadi ada dua modus, pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 6 kejadian, ada enam sepeda motor yang kita sita dan ada satu hp yang dilakukan dengan pencurian dengan kekerasan," ungkap Ngajib.

Ngajib menyebut, saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. 

"Pelaku ditembak karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Ngajib bilang, hasil dari curian pelaku digunakan untuk kepentingan sendiri, dijual dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Ada tiga sudah dijual dan ada penadahnya. Dijual Rp 2 juta per unit," bebernya.

Tambahnya, untuk menghilangkan jejak dari korban, pelaku mempreteli sparepart kendaraan.

Karena perbuatannya meresahkan warga, Ngajib mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 dan 365. 

"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada 2 modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan