FAJAR.CO.ID, SUMBAR -- Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengeluarkan maklumat pada tanggal 9 Januari yang melarang penggunaan knalpot brong di provinsi tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu oleh kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Maklumat tentang larangan penggunaan knalpot brong dikeluarkan oleh Kapolda Sumbar karena menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang resah dan terganggu," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa.
Maklumat tersebut, dengan Nomor:Mak/01/1/2024, ditujukan kepada pelaku usaha dan pemilik kendaraan bermotor di provinsi Sumatera Barat.
Isi maklumat menegaskan bahwa pelaku usaha yang terlibat dalam produksi, penjualan, atau perdagangan kendaraan bermotor dan knalpot wajib mematuhi peraturan yang berlaku, seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
Bagi pengendara di jalan raya, maklumat tersebut menegaskan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (bising/brong) tidak diizinkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 285 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dapat dikenai pidana atau denda.
Kepolisian di provinsi Sumatera Barat diminta untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan jika menemukan pelanggaran terhadap isi maklumat tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk mematuhi maklumat ini demi menciptakan kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas. (ant)