Merasa dipermainkan, pelaku murka kemudian mengejar korban. Sempat terjadi percekcokan sebelum pelaku melancarkan aksi tidak benarnya.
"Pelaku marah kemudian melakukan pengejaran. Terjadi penganiayaan disutuk sebilah badik dan akhirnya meninggal dunia," bebernya.
Ditegaskan Ngajib, saat ini pelaku dan barang bukti berupa dua bilah badik diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kita terapkan Pasal 351 dan 338 dengan ancaman 20 tahun," kuncinya. (Muhsin/Fajar)