FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kehadiran kembali Tiktok Shop di Indonesia masih dikritisi banyak pihak. Perbedaan sikap antar dua kementerian juga turut disorot. Salah satunya Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI).
Menurut Direktur LPPMI Kamilov Sagala, Tiktok Shop belum patuh terhadap aturan yang dibuat pemerintah. Lewat Permendag No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menurut Kamilov, pemerintah seperti dibuat tak berdaya.
Kamilov mengatakan, Kementerian Perdagangan seolah kalah dengan korporasi besar dalam menegakkan aturan. ”Ini sudah menandakan regulator tidak berani menegakkan hukum,” tegas Kamilov, Selasa (9/1).
Kamilov memaparkan, Permendag 31/2023 telah mengatur pemisahan platform media sosial yang tak bisa terintegrasi dengan perdagangan daring atau e-commerce. Selain itu, yang dilanggar Tiktok, adalah Tiktok Shop dalam aplikasinya masih melayani transaksi.
”Hal ini bisa meruntuhkan kewibawaan pemerintah di mata pelaku usaha. Seharusnya hukum itu dipatuhi dan ditegakkan kepada pelaku usaha apapun tidak tebang pilih,” sambung Kamilov Sagala.
Kamilov yang juga praktisi hukum bisnis curiga, Tiktok mengetahui aplikasinya banyak digunakan masyarakat Indonesia. Meski sudah diatur, nyatanya Tiktok tetap nekat berjualan daring.
”Dengan menguasai pasar, bukan tidak mungkin ke depan para pelaku usaha kecil menengah juga akan terdampak sangat dalam,” tutur Kamilov Sagala.