FAJAR.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, sedang menyelidiki kasus di mana 13 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut membuat video dukungan untuk calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyatakan bahwa pihaknya sedang mencari tahu siapa yang menyuruh anggota Satpol PP Garut untuk membuat video tersebut.
"Salah satunya itu (siapa yang menyuruhnya)," kata Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Rabu, (10/1/2024).
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap seluruh anggota Satpol PP Garut yang terlibat dalam video, termasuk orang yang merekam dan menyebarkannya.
Pemeriksaan ini tidak hanya berfokus pada keterangan terkait netralitas anggota Satpol PP Garut, melainkan juga untuk mengidentifikasi siapa yang memberikan perintah untuk membuat video dukungan terhadap salah satu cawapres.
Ahmad Nurul Syahid menjelaskan bahwa sebelumnya, mereka menduga perekaman dilakukan dengan cara disimpan, namun ternyata ada yang merekam sehingga total terdapat 14 orang yang terlibat (13 orang di video dan orang yang merekam).
Pemeriksaan terhadap mereka telah dipastikan akan dilakukan.
Pemeriksaan juga mencakup alasan anggota Satpol PP Garut membuat video di tempat sarana pemerintah, yang seharusnya tidak diperbolehkan secara aturan.
Kasus ini dikenakan pada dua pasal, yaitu Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu, dengan ancaman kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Meskipun status anggota Satpol PP Garut tersebut bukan ASN melainkan tenaga kontrak, namun aturan penanganannya sama seperti ASN, dengan ancaman yang setara.
Sebelumnya, lembaga tersebut telah mengambil tindakan terhadap anggota Satpol PP Garut dengan memberi sanksi berupa tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji selama maksimal tiga bulan dan minimal satu bulan.
Video yang berdurasi 19 detik tersebut menunjukkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan dukungan terhadap cawapres Gibran, dan telah tersebar di berbagai media sosial serta Grup WhatsApp masyarakat Garut. (ant)