FAJAR.CO.ID -- Kelompok pejuang Palestina, Hamas, mengecam penolakan AS terhadap gugatan dugaan genosida oleh Israel di Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam sebuah pernyataan, Rabu. (10/1/2024), Hamas menyatakan bahwa sikap Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken terhadap gugatan tersebut dianggap sebagai penghinaan terhadap hukum internasional.
Hamas menilai pernyataan Blinken sebagai upaya Amerika untuk menghalangi peran lembaga peradilan internasional.
AS menolak kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan ke ICJ, menyebutnya tidak pantas dan menggangu.
Menlu AS Antony Blinken menyatakan bahwa gugatan tersebut mengalihkan perhatian dunia dari upaya perdamaian dan keamanan.
Afrika Selatan mengajukan gugatan pada 29 Desember 2023, menuduh Israel melanggar Konvensi PBB tahun 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Beberapa negara seperti Turki, Bolivia, Yordania, dan Malaysia memberikan isyarat dukungan terhadap gugatan ini.
Sejak serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober, Israel telah melancarkan serangan di Gaza, menewaskan setidaknya 23.210 warga Palestina dan melukai 59.167 lainnya.
Aksi militer Israel ini merupakan respons terhadap pembunuhan sekitar 1.200 warga Israel oleh kelompok Hamas dalam serangan pada tanggal 7 Oktober. (ant)