Pemprov Sulsel Bakal Tegur Aplikasi Bajaj 

  • Bagikan
Salah satu bajaj di Jalan Andi Djemma, Makassar (Foto: Selfi/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pengoperasian angkutan umum bajaj di Makassar, Sulawesi Selatan terus menuai sorotan. 

Kadishub Sulsel Andi Erwin Terwo menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat membahas angkutan umum bajaj yang banyak berkeliaran. 

Rapat itu dihadiri oleh Dinas Perhubungan Sulsel, Makassar, Gowa, Takalar dan pihak Kepolisian. 

Diketahui, bajaj tersebut beroperasi berdasarkan aplikasi Maxride. Berdasarkan pantauan pada 10 Januari 2024, aplikasi ini dirilis pada 25 September 2023 dan telah didownload oleh 10.000 lebih pengguna

Dalam rapat itu, Pemprov akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktorat Angkutan Kemenhub/Dishub DKI dalam hal penerbitan berusaha. 

Pemprov juga menyampaikan teguran secara tertulis kepada pihak aplikasi, melaporkan secara tertulis kepada Kemenkominfo dan melakukan sosialisasi di lapangan secara terpadu bersama kepolisian, Dishub Kabupaten/Kota dan BPTD. 

Pemprov mengantisipasi adanya gesekan antara ojek online. Pasalnya sejauh ini bajaj beroperasi hingga di jalan-jalan poros. 

“Bajaj yang beroperasi berdasarkan aplikasi, dari dasar itu jangan sampai nanti bertabrakan dengan ojek online, sedangkan dalam ketentuan itu diatur bajaj itu hanya bisa beroperasi dalam kawasan, tidak boleh di jalan poros,” jelasnya. 

“Jadi di Jakarta itu Bajaj hanya jadi feeder, karena di kalau masuk di poros ada Gojek jadi tidak boleh, takutnya benturan lagi nanti makanya kita antisipasi,” lanjutnya.

Harusnya kata dia, Bupati/Wali Kota menetapkan kawasan-kawasan untuk beroperasinya bajaj seperti di kawasan pemukiman, pendidikan, industri, perdagangan dan wisata. 

“Memang perlu ada di kawasan, misalnya di kawasan industri KIMA, dia hanya bisa beroperasi disitu mengangkut tenaga kerja keluar yang telah pulang kerja ke Halte Bus, tapi tidak boleh keluar ke ruas jalan, jadi dia menjadi feeder,” ujarnya.

Untuk diketahui, NIB dan KBLI angkutan orang kawasan tertentu perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan/Dishub DKI Jakarta. 

Sertifikat standar (ijin operasional) perlu dikonsultasikan dengan Kemenhub/Dishub DKI Jakarta.

Sedangkan kewenangan perizinan berusaha diatur dalam Pasal 179 UU No 22 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja adalah Bupati/ Walikota, Lampiran I PP No S Tahun 2021 adalah Bupati /Walikota dan PM 117 Tahun 2018 adalah Bupati/ Walikota.

Untuk wilayah operasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Keputusan. Sedangkan tarif berdasarkan kesepakatan 

Soal sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal diantaranya:

Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang: 

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a; 

b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b; 

c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c; 

d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. 

Pasal 288 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: 

Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan ui berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 302 UU No 22 Tahun 2009 diubah oleh PP Cipta Kerja menjadi: 

Pasal 302 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Untuk pemberian sanksi terhadap aplikasi yang tidak mematuhi regulasi Kementerian Terkait diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat: 

Pasal 8 ayat (1) 

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 8 ayat (2) 

Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pihak kepolisian juga bingung karena tidak jelasnya pengoperasian bajaj. 

“Harapannya dari pihak Polda, karena kalau ini dibiarkan, polisi juga bingung kalau mau tilang, kalau melanggar, jadi simpang siur,” tandas pria kelahiran Bone ini. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan