FAJAR.CO.ID, SORONG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong melakukan penyekatan di Bandara Eduard Domine Osok (DEO) Sorong untuk mencegah 42 tahanan Lapas IIB Sorong melarikan diri dari daerah itu.
Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, menjelaskan bahwa tindakan ini bertujuan membatasi pergerakan tahanan keluar dari kota Sorong.
"Ini upaya kita supaya tidak memberikan ruang bagi 42 tahanan keluar dari daerah Papua Barat Daya," jelas Kapolresta Sorong, Rabu (10/1/2024).
Personel Polresta Sorong dan Avsec Bandara DEO Sorong berjaga di pintu keberangkatan Bandara DEO Sorong, memeriksa identitas penumpang yang hendak berangkat untuk mencegah tahanan kabur dari Papua Barat Daya.
Kapolresta Sorong mengungkapkan kerja sama antara Polresta Sorong, Avsec, dan personel polisi dalam kegiatan penyekatan ini. Upaya serupa juga dilakukan di Pelabuhan Sorong dengan anggota yang berdiri di pintu masuk bandara dan pelabuhan untuk memeriksa identitas penumpang.
Polresta Sorong telah berkoordinasi dengan Polres jajaran, termasuk Polres Sorong, Polres Maybrat, Polres Sorong Selatan, Polres Raja Ampat, dan Polres Tambrauw untuk melakukan penyekatan di masing-masing wilayah.
Kapolresta Sorong meyakini bahwa para tahanan yang kabur masih berada di sekitar wilayah Sorong, namun tetap berusaha melarikan diri dari kota tersebut. Dia berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Sorong untuk menetapkan para tahanan sebagai daftar pencarian orang (DPO), dengan niat menyebarkan foto mereka di titik-titik penyekatan seperti bandara dan pelabuhan.