FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar mencatat kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2023 mencapai 2030 kasus.
Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran menjelaskan penyebab perceraian tersebut beragam. Mulai dari perselisihan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi.
"Yang mendominasi di PA Makassar itu cerai gugat. Faktor utama atau penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran," katanya di Kantor PA Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, jika mengkaji lagi seperti apa permasalahan rumah tangga yang muncul, tentu saja ada faktor lain misalnya suami tidak bertanggungjawab, suami keluyuran atau keluar malam tanpa alasan yang jelas, itu bagian dari pemicu perceraian.
"Ada juga suami mau enak sendiri saja, tapi memberikan anak itu susah. Jadi memang fenomena seperti itu, perkara cerai gugat itu didominasi perempuan," tuturnya lagi.
"Kalaupun ada faktor lain ada satu pihak meninggalkan pihak lain ada juga sih, ada juga faktor perceraian karena sosial media, maksudnya ada kedapatan chat dengan wanita atau pria lain menimbulkan kecemburuan perselisihan karena pihak ketiga, faktor ekonomi juga ada penyebab, tapi praktis tidak terlalu," sambung dia.
Sementara faktor soal nafkah disebutnya itu hanya karena kelalaian saja, bukan karena faktor ekonomi tapi lebih tanggungjawab saja.
Sedangkan, kaitan faktor murtad, ada salah satu keluar dari agama atau keyakinan Islam, mungkin ini perselisihan juga terjadi karena sesuatu lain hal.
"Faktor lain juga soal perselingkuhan, ada salah satu jalinan asmara pihak lain," tukasnya.
Persoalan lain juga ditangani PA Makassar, fenomena pernikahan dini. Ditegaskan di PA ini cukup ketat sehingga soal tersebut masuk dispensasi nikah.
Dimana tahun sebelumnya, itu ratusan kasus perkara dispensasi nikah. Untuk tahun 2023 ini berkurang hanya 11 kasus, masuk dispensasi nikah. Karena yang masuk kategori pernikahan dini rananya di KUA).
"Kalau di PA diterima itu karena kecelakaan, sehingga di selesaiakan, kalaau tidak ada alasan jelas sesuai UU umur kan 19 tahun. Dispensasi nikah ini kami selesaiakan secara aturan," jelasnya.
"Fenomena pernikahan nikah muda kategori status mahasiswi, kalau status pelajar atau SMA banyak, di 2023 sekitar 11 kasus ajukan dispensasi nikah," lanjut Imran yang juga pernah panitera Hukum di Pengadilan Agama Makassar. (*)