FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Status ASN Nonjob Pemprov Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menemui titik terang.
Perkembangan terakhir, Pemprov Sulsel mengaku tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN untuk dikirim Kemendagri.
Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar untuk memulihkan jabatan 39 ASN.
Salah satu ASN Pemprov Sulsel Sarbini yang juga merupakan korban nonjob menyayangkan pertek terlalu lama diterbitkan.
“BKN yang mengeluarkan rekomendasi, ketika perteknya dikaji lagi oleh BKN saya tidak bisa bahasakan seperti apa. Kenapa bisa pertek dikaji lagi oleh BKN padahal ini 39 sudah final karena berdasarkan verifikasi dan validasi BKD. Inilah yang dikeluarkan rekomendasi BKN yang 39,” ujarnya.
“Setelah dikirim ini perteknya ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan BKN, ada alasan lagi bahwa akan dikaji lagi ini. Jadi makanya kami ini semua yang demosi dan nonjob masih bingung dan was-was, kenapa bisa dikaji terlalu lama lagi dikaji. Padahal janjinya kepala BKD dalam waktu dekat. Ini sudah 2 Minggu mi lagi. Sudah 2 Minggu lagi kita audience dengan unsur Kepala BKD,” lanjutnya.
Sarbini merupakan salah satu ASN yang menjadi pelopor bersatunya para ASN Pemprov Sulsel korban nonjob untuk melapor ke BKN-KASN.
Dia pertama melapor ke KASN sehari setelah dinonjobkan melalui surat elektronik yang akhirnya ditanggapi KASN.
“Kemudian KASN turun memeriksa BKD. Setelah itu saya telfon lagi. Ternyata KASN mengeluarkan rekomendasi kepada saya terkait dengan hasil pemeriksaannya. KASN lebih condong menyarangkan saya untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi saya tidak lakukan itu karena saya pikir durasinya terlalu lama. Biasa bergulir tiga bulan tidak puas, kalah, banding lagi, tiga bulan lagi. Akhirnya keburu pensiun juga. Jadi saya berpikir nggak usah ke PTUN. Saya lebih memilih untuk bergabung dengan teman-teman yang sekitar lebih 116 orang itu,” jelasnya.
Para ASN yang dinonjobkan melapor secara kolektif mulai dari DPRD, Kemendagri, KASN, Ombudsman, BKN, hingga KPK.
Dua pekan setelah melapor ke BKN, keluar rekomendasi BKN untuk dikembalikan 39 ASN yang dinonjobkan.
BKN kata dia, tidak membenarkan proses nonjob apalagi demosi. Karena demosi itu hanya diperuntukkan bagi ASN atau pejabat yang mempunyai pelanggaran.
“Yang ada LHP-nya inspektorat. Kemudian yang berkomentar buruk disertakan dengan LHP. Kita nggak ada,” tuturnya.
“Justru yang nonjob ini kemudian demosi ini mayoritas tidak punya pelanggaran. Adapun satu orang itu kita tidak tahu karena kepala BKD pernah mengatakan bahwa ada yang punya LHP. Tapi saya nda tahu siapa yang punya LHP,” tambahnya.
Awalnya, Sarbini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemadam Kebakaran. Kemudian tanggal 10 bulan Mei 2023 ia dinonjobkan.
Selanjutnya, sehari sebelum masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman, dia didemosi, diberi jabatan Kepala Seksi di UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Palopo.
Saat pelantikan, Sarbini tak mengikuti pelantikan dan meminta SK-nya dibatalkan. Namun seminggu kemudian, SK-nya tetap terbit. Saat SK-nya terbit dia mengundurkan diri.
Sementara itu, rencana BKN mengeluarkan Pertek tentang pengembalian jabatan 39 ASN yang di mutasi nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) disoroti mantan stafsus Gubernur, Irwan.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait mutasi tidak terlepas dari tiga alasan diantaranya yaitu terkait kinerja, integritas dan loyalitas.
"Semua keputusan mutasi, promosi dan demosi pada era Gubernur Andalan tidak pernah keluar dari tiga alasan, pertama kinerja, kedua integritas atau moralitas, dan ketiga loyalitas. Dan pesan tentang ketiga hal tersebut selalu ditegaskan oleh Gubernur Andalan dalam setiap pertemuan dengan ASN Pemprov,” ungkap Irwan.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Nanang Subandi mengatakan, surat permohonan penerbitan pertek untuk pengembalian jabatan oleh BKD Sulsel sudah masuk sejak 29 Desember 2023 lalu. Hanya saja, pertek masih dikaji.
“Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud,” tutur Nanang. (selfi/fajar)