FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemprov Sulsel siap menjalankan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal ASN yang dinonjobkan era Andi Sudirman Sulaiman.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra menyebut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin juga mendukung Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.
“Secara umum sejak dari awal sebenarnya pak gubernur sudah support dukungannya kepada ombudsman, artinya menunggu hasil pemeriksaan kita juga dan ini sekarang masih berproses,” ujarnya, belum lama ini.
Pemprov Sulsel juga akan melakukan koordinasi dengan BKN.
“Termasuk monitoring apa yang telah diterbitkan BKN, dalam waktu dekat ini kami juga akan koordinasi langsung dengan BKN, bagaimana tindak lanjut ke depan,” tuturnya.
Dia menegaskan, hasil pemeriksaan Ombudsman akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulsel.
“Pemprov Sulsel dimana-mana, saya lihat sudah ada komitmennya untuk melaksanakan rekomendasi BKN apapun bentuknya. Artinya pak gubernur sejak awal menyadari bahwa peran Ombudsman disitu bisa dilihat secara objektif dan hasil pemeriksaan Ombudsman Insya Allah ditindaklanjuti oleh pemprov Sulsel,” ungkap Hasrul.
Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.
“Pak gubernur sendiri yang menyampaikan bahwa itu sudah dalam proses, jadi mungkin kalau nda salah menunggu pertimbangan teknis. Pak gubernur mau berkomitmen untuk menindaklanjuti dengan segala bentuk pertimbangan yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin juga ingin segera bisa mengembalikan jabatan para ASN yang dinonjobkan Andi Sudirman.
Bahtiar kata dia sudah bertanya-tanya soal pertek dari BKN yang hingga saat ini masih ditunggu.
“Kita tergantung mereka. Kalau kita maunya secepatnya. Pimpinan juga mau secepatnya. Pak gubernur maunya secepatnya, (gubernur) bertanya ‘apakah sudah ada dari BKN’, tapi belum ada,” ungkap Mantan Kadisdukcapil Sulsel ini.
Ketika sudah ada pertek, maka selanjutnya perlu ada persetujuan dari Kemendagri agar Bahtiar yang statusnya sebagai Pj Gubernur bisa mengembalikan jabatan para ASN.
Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Bahtiar untuk memulihkan jabatan yang bersangkutan. (selfi/fajar)