FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — ASN Pemprov Sulsel yang nonjob era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan kembali menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pasalnya, peraturan teknis (Pertek) pengembalian ASN ke jabatannya yang saat ini ditunggu, tak kunjung keluar.
Ketua ASN NJDM (nonjob, demosi dan mutasi) Aruddini menyatakan, jika tak ada kejelasan pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali melakukan persuratan.
“Mungkin Minggu ini kita juga buat surat kepada Kepala BKN RI. Sifatnya surat kami itu adalah menyampaikan yang kami duga menyalahi norma standar prosedur kriteria NSPK yang berkewenangan adalah BKN,” katanya kepada Fajar.co.id, Selasa, (9/1/2024).
Menurutnya, pertimbangan teknis terlalu lama dikaji. Sehingga dia akan mendesak BKN untuk mengeluarkan hasil kajian pertek.
“Jadi apa yang perlu lama-lama dikaji na ini memang barang yang keliru. Sehingga kalau tidak muncul lagi pasti kami menyurat. Kami akan surati kepala BKN itu seperti apa hasilnya,” jelasnya.
Bahkan dia menyebut pihaknya telah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Itu sudah dikirim dan pernyataannya ibu BKD sudah ditandatangani oleh Pak Pj Gubernur untuk dikeluarkan pertek,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Propinsi Sulawesi Selatan 2023, Prof Murtir Jeddawi menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan nonjob dan demosi terhadap sejumlah ASN semasa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sudah sesuai dengan kewenangan Gubernur selaku PPK.
Ditegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan mutasi jabatan itu memang kewenangan Gubernur dengan penilaian berdasarkan kinerja dan capaian serta integritas setiap ASN.