"Ada KASN mengawasi persoalan mutasi, dan jika terdapat kebijakan non job adalah tindak lanjut dari pakta integritas yg diikrarkan saat pelantikan. Dalam pakta integritas terdapat poin, antara lain, tingkat capaian kinerja dan kepatuhan untuk kepentingan organisasi dan perwujudannnya menjadi kewenangan PPK dalam rangka kelancaran dan pencapaian sasaran prioritas program pada saat tersebut,” ungkapnya. (selfi/fajar)
Pertek Berlarut-larut, ASN Nonjob Pemprov Sulsel Bakal Surati BKN Lagi
