Remaja SMA di Makassar Hamil, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Ricardo/JPNN com

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus yang melibatkan tiga pemuda di Kota Makassar sangat mengkhawatirkan.

Kejahatan ini tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang serius.

Polisi telah mengambil langkah untuk menangkap pelaku, namun perlu adanya perhatian serius dalam menanggulangi dan mencegah kasus serupa di masa depan.

Dari informasi yang didapatkan, ketiga pemuda yang diamankan itu masing-masing, SA (19) seorang buruh bangunan, MI (19) tidak memiliki pekerjaan, dan FL (20) bekerja sebagai kurir.

Ketiganya ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di lokasi persembunyiannya di Jalan Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar, pada Kamis (11/1/2023) sekitar pukul 04.30 Wita.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan atas dasar laporan polisi nomor: LP/50/I/2024/SPKT/RESTABES MKS/POLDA SULSEL, 7 Januari 2024.

"Dari laporan pihak korban, tiga terduga pelaku kita amankan. Kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan telah hamil empat bulan," ujar Devi kepada awak media, Kamis (11/1/2024) malam.

Dikatakan Devi, kasus persetubuhan terhadap anak berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA ini berlangsung pada September 2023 lalu.

"Ini berlangsung pada September tahun lalu di salah satu pos sekuriti salah satu SPBU di Jalan kecamatan Tamalate," lanjutnya.

Hanya saja, kata Devi, korban baru melapor ke polisi pada 7 Januari 2024.

"Pelaku SA awalnya menemui korban di salah satu rumah sakit di Kota Makassar saat menjenguk temannya," Devi menuturkan.

Saat korban menemui SA, korban disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.

Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.

“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki, satu lorongki," ungkap Devi.

Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, kata Devi, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja yang masih pelajar SMA itu.

Devi bilang, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti. Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.

“Di pos security itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban," tukasnya.

Setelah selesai, pelaku kemudian meminta dua rekannya yang lain masuk dan melakukan hal serupa kepada korban.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Devi, para pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak-anak dan peran penting dalam mendeteksi serta melaporkan tindakan kejahatan seksual.

Selain itu, pendidikan mengenai etika dan norma-norma sosial harus ditingkatkan agar generasi muda memahami pentingnya menghormati hak dan batasan sesama.

Langkah-langkah penegakan hukum perlu diiringi oleh upaya preventif dan edukatif untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak, yang merupakan aset berharga masa depan bangsa. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan