FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengungkapkan sorotan terkait proses Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dalam kasus Kementerian Pertanian (Kementan).
Novel Baswedan, yang telah lama menjadi figur di tubuh KPK, menyoroti transparansi dan keobjektifan Dewas dalam menangani kasus ini.
Ia menyatakan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara adil dan terbuka agar masyarakat dapat mempercayai integritas lembaga antikorupsi tersebut.
"Pimpinan-pimpinan KPK yang bermasalah akhirnya satu persatu terungkap," ujar Novel dalam keterangannya d aplikasi X @nazaqistsha (12/1/2024).
Novel Baswedan juga menekankan pentingnya independensi Dewas KPK sebagai lembaga pengawas internal KPK.
Ia berharap agar proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga memastikan integritas dan etika yang tinggi dalam menjalankan tugas anti-korupsi.
"Semakin ketahuan orang-orang jahat yang merusak KPK, bukan yang disingkirkan dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," tandasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang memproses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dua pimpinan KPK.
Keduanya masing-masing Nurul Ghufron (NG) dan Alexander Marwata (AM), terkait perkara rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam keterangannya di Gedung C1 KPK, Albertina Ho menjelaskan bahwa pengaduan terhadap NG dan AM baru dalam tahap klarifikasi, dan belum dapat dipastikan kebenarannya.