FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Nasib ASN yang dinonjobkan era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman belum jelas. Pemprov Sulsel masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyebut Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin juga ingin segera bisa mengembalikan jabatan para ASN yang dinonjobkan Andi Sudirman.
Bahtiar kata dia sudah bertanya-tanya soal pertek dari BKN yang hingga saat ini masih ditunggu.
“Kita tergantung mereka. Kalau kita maunya secepatnya. Pimpinan juga mau secepatnya. Pak gubernur maunya secepatnya, (gubernur) bertanya ‘apakah sudah ada dari BKN’, tapi belum ada,” ungkap Mantan Kadisdukcapil Sulsel ini.
Ketika sudah ada pertek, maka selanjutnya perlu ada persetujuan dari Kemendagri agar Bahtiar yang statusnya sebagai Pj Gubernur bisa mengembalikan jabatan para ASN.
Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Bahtiar untuk memulihkan jabatan yang bersangkutan.
Terpisah, Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Propinsi Sulawesi Selatan 2023, Prof Murtir Jeddawi menegaskan bahwa kebijakan mutasi jabatan nonjob dan demosi terhadap sejumlah ASN semasa jabatan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, sudah sesuai dengan kewenangan Gubernur selaku PPK.
Ditegaskan, kebijakan tersebut sudah sesuai prosedur dan dalam pengawasan KASN atau Komisi Aparatur Sipil Negara. Kebijakan mutasi jabatan itu memang kewenangan Gubernur dengan penilaian berdasarkan kinerja dan capaian serta integritas setiap ASN.
"Ada KASN mengawasi persoalan mutasi, dan jika terdapat kebijakan non job adalah tindak lanjut dari pakta integritas yg diikrarkan saat pelantikan. Dalam pakta integritas terdapat poin, antara lain, tingkat capaian kinerja dan kepatuhan untuk kepentingan organisasi dan perwujudannnya menjadi kewenangan PPK dalam rangka kelancaran dan pencapaian sasaran prioritas program pada saat tersebut,” ungkap Prof Murtir.
Sementara itu, rencana BKN mengeluarkan Pertek tentang pengembalian jabatan 39 ASN yang di mutasi nonjob di era ASS disoroti mantan stafsus Gubernur, Irwan.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait mutasi tidak terlepas dari tiga alasan diantaranya yaitu terkait kinerja, integritas dan loyalitas.
"Semua keputusan mutasi, promosi dan demosi pada era Gubernur Andalan tidak pernah keluar dari tiga alasan, pertama kinerja, kedua integritas atau moralitas, dan ketiga loyalitas. Dan pesan tentang ketiga hal tersebut selalu ditegaskan oleh Gubernur Andalan dalam setiap pertemuan dengan ASN Pemprov,” ungkap Irwan.
Ketua ASN NJDM (nonjob, demosi dan mutasi) Aruddini menyatakan, jika tak ada kejelasan pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali melakukan persuratan.
“Mungkin Minggu ini kita juga buat surat kepada Kepala BKN RI. Sifatnya surat kami itu adalah menyampaikan yang kami duga menyalahi norma standar prosedur kriteria NSPK yang berkewenangan adalah BKN,” kata Aruddini.
Menurutnya, pertimbangan teknis terlalu lama dikaji. Sehingga dia akan mendesak BKN untuk mengeluarkan hasil kajian pertek.
“Jadi apa yang perlu lama-lama dikaji na ini memang barang yang keliru. Sehingga kalau tidak muncul lagi pasti kami menyurat. Kami akan surati kepala BKN itu seperti apa hasilnya,” jelasnya.
Bahkan dia menyebut pihaknya telah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Itu sudah dikirim dan pernyataannya ibu BKD sudah ditandatangani oleh Pak Pj Gubernur untuk dikeluarkan pertek,” tandasnya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Nanang Subandi mengatakan, surat permohonan penerbitan pertek untuk pengembalian jabatan oleh BKD Sulsel sudah masuk sejak 29 Desember 2023 lalu. Hanya saja, pertek masih dikaji.
“Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud,” tutur Nanang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra menyatakan tiga klaster di balik ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan.
Tiga klaster itu diantaranya ASN yang disanksi imbas kebijakan restrukturisasi, adanya evaluasi kinerja dan hukuman disiplin dari Inspektorat.
“Pertama yang dimutasi maupun terkena demosi gara-gara ada restrukturisasi pasca pemberlakuan Pergub nomor 7 2023. Kedua, memang karena ada evaluasi kinerja. Ketiga, karena memang ada hukuman disiplin dari Inspektorat. Ada yang diberikan demosi karena temuan dari Inspektorat,” ungkap Hasrul. (selfi/fajar)