Aturan pemasangan APK sendiri telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut mencakup besaran ukuran APK dan mengatur tata cara pemasangannya.
"Saya rasa selama kami kampanye, kami selalu taat aturan. Bahkan kampanye tidak akan kami mulai tanpa kehadiran panwas setempat. Silahkan dicek ke daerah-daerah yang telah kami datangi. Tidak ada kampanye sembunyi-sembunyi juga. Semua taat aturan," tegas Edo. (Ikbal/Fajar)