Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama

  • Bagikan
Cawapres RI Mahfud Md usai ziarah ke Makam Bung Hatta di Taman Pemakaman Umum Tanah Kusir, Jakarta, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Mahfud Md, calon wakil presiden nomor urut 3, mengungkapkan keinginannya untuk mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi lama sebelum direvisi.

Menurutnya, hal ini diperlukan untuk mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga antirasuah tersebut.


"Untuk KPK yang sekarang, saya kepercayaan agak kurang, tapi menurut saya KPK masih diperlukan. Karena dulu KPK punya masa jayanya dengan Undang-undang yang dulu. Kalau saya terus terang, Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu, itu yang penting," papar Mahfud saat menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu, (13/1/2024).

Mahfud merasa kepercayaannya terhadap KPK saat ini agak kurang, namun ia tetap meyakini bahwa KPK masih diperlukan.

Ia menyatakan bahwa masa jayanya KPK terjadi dengan Undang-undang yang lama, sehingga menurutnya, langkah terbaik adalah mengembalikan undang-undang tersebut.

Dalam konteks pembahasan revisi Undang-undang KPK, Mahfud menanggapi pertanyaan seorang dosen yang menyampaikan keprihatinan terhadap eksistensi KPK setelah revisi Undang-undang.

Mahfud menjelaskan bahwa Undang-undang tersebut sudah disahkan sebelum ia menjadi Menteri, dan bahwa pemerintah tidak bisa mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) karena ditolak oleh DPR.

Ia berpendapat bahwa jika nantinya masyarakat memberikan amanah kepadanya untuk memimpin bersama Ganjar Pranowo, agenda pertama mereka adalah mengubah Undang-undang KPK dan mengembalikannya ke versi yang lama. Proses seleksi diarahkan untuk melibatkan lebih sedikit DPR dan lebih banyak melibatkan masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan