FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof Aminuddin Ilmar turut buka suara terkait polemik ASN Pemprov Sulsel yang nonjob (pembebasan jabatan) era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dia menyebut, nonjob atau demosi memang menjadi kewenangan pejabat pembuat kebijakan (PPK), namun tidak boleh serta merta dilakukan.
“Kebijakan nonjob atau demosi itu tidak boleh serta merta dilakukan oleh PPK juga,” kata Prof Aminuddin Ilmar, kepada Fajar.co.id, Sabtu, (13/1/2024).
Nonjob dan demosi masuk kategori sanksi berat. Proses nonjob dan demosi tanpa argumentasi yang kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN. Sebelum menjatuhkan sanksi harus ada evaluasi atau sidang etik.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menegaskan bahwa ASN yang nonjob harus berdasarkan pemeriksaan tim gabungan yang disampaikan ke PPK.
Hukum kepegawaian mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari Jabatan Struktural sebagaimana di atur dalam PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP NO. 13 Tahun 2002.
Berdasarkan Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, dimulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.
Lalu pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi.
Dalam pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
Sanksi pun terdiri atas tiga yakni ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (nonjob), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang Uji kompetensi.
Dia juga menilai bahwa sistem yang diterapkan pejabat sebelum Pj Gubernur Sulawesi Bahtiar Baharuddin ugal-ugalan dalam melakukan promosi jabatan.
“Sebelumnya, berapa kali ada promosi jabatan dalam setahun. Itukan juga ada aturannya,” tambahnya.
Diketahui, di masa Andi Sudirman beberapa kali dilakukan perombakan pejabat.
2 Januari, Sudirman melantik 10 Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) dan 19 Edel III Lingkup Pemprov Sulsel, di Hotel Claro, Senin (2/1/2023).
10 Eselon II yang dilantik, yakni H. Suherman, sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga; Dr. H. Ashari Fakhsirie Radjamilo, sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM; Moh. Hasan, sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Subbidang Pembangunan; Andi Arwin Azis, sebagai Kepala Dinas Perdagangan Ir. H. Parenrengi, sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dr. H. Asriady Sulaiman, sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Amson Padolo sebagai Kepala BPBD, Ir. H. Andi Bakti H, sebagai Kepala Dinas Kehutanan. Prof. Dr. Muh. Jufri, sebagai Kepala BPSDM, Drs. Muh. Firda sebagai Kepala Badan Kesbangpol.
Pada 13 Januari 2023, Sudirman kembali melantik 13 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka diantaranya Kepala Inspektur Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur; Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin, S.E; Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Ir. Astina Abbas; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Ir. A. Darmawan B,m; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Ir. H. Andi Bakti H, CES; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis, S.STP., M.M; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Ir. Andi Hasbi; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, A. Winarno Eka Putra; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, H. A. Eka Prasetya; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, H. Ahmadi Akil; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Dr. H. Muh Iqbal; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, Dr. Setiawan Aswad; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Dra. Hj. Sukarniaty Kondolele.
Selain itu, pada 30 Januari 2023, Sudirman melantik 23 orang Pejabat Eselon III (Administrator) dan sebanyak 207 orang Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Negeri Lingkup Sulsel.
Kepala sekolah yang dilantik berasal dari Bulukumba, Selayar, Sinjai, Barru, Pinrang, Sidrap, Pangkep, Soppeng, Wajo, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Timur, Luwu Utara dan Gowa.
Pada 8 Mei kembali dilantik 13 pejabat eselon II di Baruga Pattingalloang. Diantaranya Kepala Inspektur Provinsi Sulsel, Marwan Mansyur; Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, H. Iqbal Nadjamuddin; Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, Astina Abbas; Kepala Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Sulsel, Darmawan B; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Sulsel, Andi Bakti H; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel, Andi Arwin Azis; Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Andi Hasbi; Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Sulsel, A. Winarno Eka Putra; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulsel, A. Eka Prasetya; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulsel, Ahmadi Akil; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sulsel, Muh Iqbal; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, Setiawan Aswad dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Sukarniaty Kondolele
Pada 10 Mei melantik 163 pejabat eselon III dan IV di Baruga Pattingalloang, Rujab Gubernur Sulsel.
Lalu, pada 15 Mei 2024 10 pejabat Lingkup Pemprov Sulsel, dilantik di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. 10 pejabat ini terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama atau Eselon II, Pejabat Administrator atau Eselon III dan Pejabat Pengawas atau Eselon IV.
Salah satu pejabat yang dilantik saat itu adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Sulsel, Setiawan Aswad.
Selanjutnya pada 10 Juli kembali dilantik 8 kepala OPD hasil seleksi jabatan. Mereka yang dilantik kala itu adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Muh Arsjad; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel Asrul Sani; Kepala Biro Umum Sulsel M Ichsan; Biro Perekonomian dan Ekonomi Pembangunan Setda Sulsel Djunaedi B; Kepala Biro Organisasi Setda Sulsel Bustanul Arifin; Kepala Biro Kesejahteraan Setda Sulsel Erwin Sodding; Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Abel Rante; dan Direktur RSUD Labuang Baji Makassar Dr Rachmawati.
Selanjutnya pada 1 September 2023, empat hari jelang masa jabatannya berakhir, Sudirman kembali melakukan pelantikan. Mereka yang dilantik merupakan hasil lelang jabatan yakni Reza Faisal Saleh menjadi Kepala Bapenda Sulsel, Ishaq Iskandar menjadi Kapela Dinas Kesehatan Sulsel, Andi Erwin Terwo sebagai Kadishub Sulsel, Kasman sebagai Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa, Evi Mustikawati Arifin sebagai Direktur RSUD Haji Makassar dan Salehuddin sebagai Kepala BKAD Sulsel.
Guru Besar Unhas ini menyatakan bahwa sinyal BKN untuk melakukan pengembalian jabatan ASN yang nonjob sudah tepat jika memang menyalahi aturan yang ada.
“Itu memang harusnya dikembalikan, jika memang sudah terbukti melanggar,” tandas Pakar Hukum Kebijakan Publik ini. (Selfi/Fajar)