Pemprov Sulsel Mulai Berlakukan Sistem Nontunai Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

  • Bagikan
Pelayanan Drive Thru Bapenda Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Bayar pajak kini tak perlu repot ke kantor pemerintah. Sejak awal 2024, Pemprov Sulsel mulai memberlakukan pembayaran nontunai untuk seluruh jenis pajak dan retribusi daerah.

Pemberlakuan sistem secara nontunai dilandasi oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh mengatakan, langkah ini sudah direncanakan Pemprov Sulsel sejak tahun lalu. Menurutnya, pemerintah harus bertransformasi ke arah serba digital.

"Memang ini kan semangat transparansi akuntabilitas. Yang kita tahu bersama kalau sudah nontunai kan lebih bisa dipertanggungjawabkan, dan semua terecord by system," ujar Reza, Jumat, 12 Januari.

Meskipun tujuan utama dari digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi daerah ini bukan pada peningkatan serapan, namun kemudahan sistem ini dapat mendorong masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak.

"Selain tujuannya transparansi dan akuntabilitas, kalau bisa juga memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Tentu saja masyarakat tidak perlu capek-capek bayar tunai ke tempat. Banyak sekali channel pembayaran yang bisa dipakai, otomatis realisasi serapan bisa meningkat," urai Reza.

Adapun perbankan yang bekerja sama dalam kebijakan tersebut adalah Bank Sulselbar. Sebab, Bank Sulselbar merupakan kas pemerintah daerah.

Petugas Bank Sulselbar bersiaga, sehingga petugas Samsat (yang menerima uang) akan ditiadakan. Bahkan, tidak ada biaya tambahan seperti biaya transfer dalam kebijakan pembayaran nontunai tersebut. Untuk perbankan lainnya, ke depan akan dikembangkan kerja samanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan