Teliti Kebiasaan Politisi Menotariskan Janji Politiknya ke Masyarakat, Sekretaris AMPG Sulsel Raih Magister

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sekretaris Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Zulham Arief menyelesaikan pendidikan S2 dan meraih gelar Magister Kenotariatan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Kota Makassar.

Hal itu dtandai saat Zulham sukses menjalani ujian akhir dengan tesis berjudul Keabsahan Akta Janji Politik di Bawah Tangan yang Ditandatangani di Hadapan Notaris.

Adapun nilai tesis yang Zulham berhasil dapatkan 90.20 dengan predikat sangat memuaskan.

"Jadi ada beberapa kasus yang saya ambil. Pertama janji politik Bupati Takalar Syamsyari kitta. Kemudian dukungan politik Ilham Arief Sirajuddin waktu maju ketua Demokrat Sulsel, dukungan 16 DPC itu juga dilegalisasi oleh notaris," ungkap Zulham.

Alumni Fakultas Hukum Unhas ini menjelaskan, kewenangan notaris tidak dapat menolak permintaan dari klien siapa saja selama hal itu tidak melanggar norma. Sehingga notaris pada dasarnya hanya melegalisasi janji politik tersebut.

"Jadi dukungan itu jatuhnya sebagai akta dibawah tangan. Bagaimana pertangungjawaban hukumnya, jadi setelah dipelajari, ini hanya perjanjian sepihak atau deklarasi politik biasa," katanya.

"Sehingga ini tidak memenuhi unsur Pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sah sebuah perjanjian," tambahnya.

Namun walaupun hanya perjanjian sepihak, dimana hanya politisi yang dibebankan prestasi untuk memenuhi janji tersebut, namun masyarakat tidak dibenakan prestasi (kewajiban) apapun. Tetapi masyarakat punya hak untuk menuntut janji tersebut.

"Sehingga untuk saat ini memang sanksi yang bisa didapatkan hanya sanksi sosial apabila janji tersebut tidak dipenuhi," katanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan
Exit mobile version