Dewas KPK Beber 67 Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pegawai KPK Sepanjang 2023, Termasuk Firli Bahuri yang Disanksi Berat

  • Bagikan
Ketua Dewan Pegawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Dewan Pengawas KPK lainnya yakni, Syamsuddin Haris (kiri), Harjono (kedua kiri), Albertina Ho (kedua kanan) dan Artidjo Alkostar.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan nonetik terhadap pimpinan dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata cukup banyak.

Berdasarkan data yang dibeber Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), lembaga itu menerima aduan terkait dugaan pelanggaran etik pegawai lembaga antirasuah sebanyak 67 laporan.

Sementara terkait pelaporan nonektik sebanyak 82 pengaduan. Pengaduan itu diterima Dewas KPK sepanjang 2023. Pelaporan itu telah ditindaklanjuti Dewas KPK.

"Pengaduan masyarakat, etik ada 67 pengaduan dan nonetik 82 pengaduan," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/1).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menjelaskan dari 67 pengaduan, 65 di antaranya merupakan laporan baru pada 2023. Dua laporan lainnya merupakan bawaan dari 2022.
"Puluhan laporan itu banyak yang sama, yang kemudian disatukan menjadi 18 laporan dan klarifikasi sebanyak 31 kali," ucap Albertina.

Albertina menyebutkan pihaknya telah memutuskan sanksi etik sebanyak tiga kali pada 2023.

Adapun tiga sidang etik itu dilakukan terhadap pegawai KPK berinisial M, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "M dijatuhkan sanksi sedang, JT (Johanis Tanak) tidak terbukti, dan FB (Firli Bahuri) dijatuhkan sanksi berat," pungkas Albertina. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan