Tiga Warga Pinrang Dipenjara Terkait Penolakan Tower

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Tiga warga Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, harus menghadapi persidangan setelah dilaporkan ke Polres Pinrang terkait penolakan perpanjangan kontrak tower salah satu perusahan.

Menurut informasi, sidang pertama bakal dijadwalkan pada Selasa, 16 Januari 2023 mendatang.

Warga tersebut, Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis. Mereka melakukan aksi penggembokan tower Desember 2022 lalu.

Aksi penggembokan itu dilakukan setelah kontrak yang berlaku dari 17 Oktober 2011 hingga 17 Oktober 2022 dianggap telah habis.

Mereka mengeluhkan gangguan lingkungan dan ketidakjelasan terkait perizinan pendirian tower di pemukiman mereka.

"Waktu cakar ayam tower tersebut dibuat, kami semua kaget. Ternyata itu tower besar sekali," ujar salah satu warga berinisial UL.

Kabarnya, tower tersebut sudah berdiri dan kontraknya sudah berjalan.

Adapun warga setempat hanya bisa pasrah dan menjalani hidup selama 10 tahun dengan rasa takut dan resah.

Gejolak mulai terjadi, setahun sebelum kontrak lahan berakhir pada 2021.

Warga mulai memberanikan diri dan menggaungkan penolakan perpanjangan kontrak tower tersebut.

Kekhawatiran mereka mencuat saat terjadi petir, hujan deras, dan angin kencang.

Namun warga tidak tahu keresahan ini disampaikan pada siapa karena pemilik lahan serta pemerintah setempat pun tidak memberikan solusi.

Warga yang menolak perpanjangan kontrak tower tersebut karena sangat merasakan dampak berdirinya tower ditengah pemukiman.

"Kalau angin kencang, itu tower bunyinya kayak pesawat. Tidak ada yang berani tinggal di rumah kalau angin kencang," kata warga lainnya yang emoh disebutkan namanya.

SN warga lain juga merasakan hal yang sama. Dia mengeluhkan suara mesin tower yang berada dekat rumahnya.

Ia mendengar suara mesin itu selama 10 tahun belakangan ini dan mesin tersebut menyala selama 24 jam tak berhenti.

"Itu suara mesin jadi pengantar tidur ku selama ini," imbuhnya.

Sementara inisial DN, salah satu warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan lokasi berdirinya tower menyampaikan keluhan merasa terusik dengan adanya rak server salah satu provider yang persis depan rumahnya.

"Suara rak server itu adalah lagu Nina Bobo untuk saya tiap malam semenjak dipasang, karena sudah terbiasa mendengar suara bisingnya, justru saya merasa khawatir kalau rak server itu berhenti berbunyi. Karna takut kalau alat di dalam rak server tersebut terbakar hingga membakar rumahku," DN menuturkan.

Hampir semua warga yang menetap di sekitar tower tersebut merasakan dan mengeluhkan hal yang sama.

Warga mengeluhkan lantaran banyaknya perangkat elektronik yang rusak disekitar BTS tersebut karena terkena sambaran petir.

Selain itu warga juga merasa ketakutan ketika ada angin kencang yang membuat tower berbunyi.

"Seperti pesawat terbang," tandasnya.

Belakangan diketahui, tanpa pemberitahuan warga setempat pemilik lahan dan perusahan pemilik tower memperpanjang kontrak tower terhitung sejak 18 Oktober 2022 hingga 17 Oktober 2032.

Kasipidum Kejari Pinrang Andi Baso membeberkan bahwa pihaknya fokus pada tindak pidana pemenuhan unsur pasal yang disangkakan.

"Kami mempercepat proses supaya tidak tergantung status hukum masyarakat," tukasnya.

Andi Baso menegaskan bahwa pihaknya tidak masuk diranah kontrak lahan tower yang ditolak warga.

Kejari Pinrang fokus pada permasalahan warga yang melakukan penggembokan dan menimbulkan efek dari penggembokan yang kerusakannya berefek ke masyarakat luas.

"Kami tidak masuk di ranah izin, kami permasalahan mereka melakukan Penggembokan menimbulkan efek dari Penggembokan yang kerusakannya berefek ke masyarakat luas," kata Andi Baso.

Sepengetahuan warga kontrak tower tersebut berakhir pada Oktober 2021, warga tidak tahu tempat untuk mengeluhkan keresahan selama 10 tahun yang dirasakan.

Warga sekitar tower menolak dan sepakat untuk melakukan penggembokan dengan alasan agar pihak penanggungjawab tower tersebut bisa datang dan memberikan solusi atas keresahan yang terjadi selama ini.

Namun, sudut pandang hukum ternyata tindakan tersebut adalah tindak pidana dan akhirnya ketiga warga tersebut dipolisikan.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Pinrang (PP-KPMP), Anmar menyesalkan tindakan pemerintah daerah yang seolah-olah tutup mata terkait masalah ini dan tidak ada penanganan.

"Kami menyesalkan Pemerintah Kabupaten Pinrang yang seolah tutup mata melihat ada permasalahan warganya namun tidak ada penyelesaian sehingga ada warga yang dipolisikan," Anmar menegaskan.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan