FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan terkait pengelolaan dana hibah di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulawesi Selatan.
BPK menemukan adanya penerima hibah senilai Rp14 Miliar lebih pada tahun 2022 yang tidak dapat diyakini kesesuaian penggunaannya dengan proposal. Hal ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan anggaran.
Padahal berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2022, penerima hibah diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban.
Kepala Biro Kesra Sulsel, Erwin Sodding mengakui, memang masih ada penerima hibah yang belum melaporkan pertanggungjawabannya.
Namun kata dia, dari Rp14 Miliar itu sebenernya sudah ada yang dipertanggungjawabkan. Dia mengklaim tinggal Rp7,9 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan atau sudah 61 persen.
“Jadi nilai Rp14 miliar itu tidak seperti itu sebenarnya, sebenarnya sudah ada sebagian dari Rp14 miliar dana hibah yang dikeluarkan dari tahun 2022 sebenarnya tersisa ada Rp7,9 miliar yang belum melaporkan,” kata Erwin Sodding, Rabu, (17/1/2024).
Masing-masing penerima hibah itu kata dia didominasi oleh rumah ibadah.
Erwin menyebut pihaknya telah menyurati masing-masing pihak penerima untuk menyerahkan laporan untuk kepentingan administrasi.
“Masalah administrasi sebenarnya, misalnya begini ku kasi Ki uang Rp10 Juta ini belanjakan uang mana kuitansinya semua, itu yang dikejar,” jelasnya.
Dia menolak jika temuan BPK itu dikatakan sebagai penyelewengan. “Jadi kalau dianggap penyelewengan belum sampai ke arah situ. Cuman masalahnya itu belum dikasi kuitansi,” tutur Erwin.