Mantan Wali Kota Lhokseumawe Divonis Enam Tahun Penjara

  • Bagikan
Majelis hakim membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Suadi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (17/1/2024). ANTARA/M Haris SA

FAJAR.CO.ID, ACEH -- Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendral, dalam sidang yang berlangsung secara virtual. Suaidi Yahya dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit Arun.

Selain hukuman penjara, Suaidi Yahya juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga tahun penjara dan mengganti kerugian negara sebesar Rp7 miliar.

Jika tidak membayar, dia akan dikenai hukuman tambahan tiga tahun penjara. Terdakwa dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim menyatakan bahwa Suaidi Yahya menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola Rumah Sakit Arun antara 2016-2022, yang merupakan hibah dari PT Arun kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.

"Seharusnya, pengelolaan rumah sakit tersebut dikelola Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui unit pelaksana teknis, bukan membentuk perusahaan untuk mengelolanya. Akibat kebijakan terdakwa tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara," kata majelis hakim.

Meskipun putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta, hakim menyatakan bahwa ada sebagian pengeluaran rumah sakit yang merupakan pembayaran tidak sah dan patut dianggap sebagai kerugian negara.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan tersebut. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan