FAJAR.CO.ID, DENPASAR -- Seorang wisatawan asing asal Mesir berinisial MMMKE (43) terpaksa dideportasi ke negara asalnya. Langkah itu dilakukan setelah yang bersangkutan diketahui over stay di Indonesia.
Deportasi dilakukan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena pelanggaran keimgirasian di Bali.
Pria Mesir tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa kemarin (16/1) dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir, gegara menolak membayar denda overstay.
“MMMKE dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (17/1).
MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali.
WNA Mesir itu masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 17 Desember 2023. MMMKE mengaku awalnya menginap dan berdiam di sebuah hotel di bilangan Kuta, Badung, Bali.
Namun, pada bulan Desember 2023, MMMKE kehilangan tas besarnya yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lainnya.
“Yang bersangkutan mengaku tidak mengingat masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal. Dia bahkan meninggalkan hotelnya tanpa arah tujuan,” kata Gede Dudy Duwita.
Pada 8 Januari 2024, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal, berdasar laporan masyarakat setempat. MMMKE saat itu baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecilnya.
Pihak kepolisian kemudian membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE terbukti overstay selama 23 hari dan dipastikan melanggar Pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari, MMMKE merasa tidak sanggup untuk membayar. “Meski dia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap melakukan tindakan pendeportasian,” ucap Gede Dudy Duwita.
Namun, karena pendeportasian belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi.
Gede Dudy Duwita mengatakan setelah MMMKE didetensi selama enam hari di Rudenim Denpasar, MMMKE akhirnya dideportasi dengan seluruh biaya ditanggung oleh kakak kandungnya di Mesir.
MMMKE yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. (fajar)