Pajak Usaha Hiburan Malam di Makassar Resmi Naik 75 Persen

  • Bagikan
Ilustrasi tempat hiburan malam atau THM (Int)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pajak hiburan malam di Makassar diterapkan naik 75 persen. Ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Jumlah tersebut jumlah maksimal dari rentang 40 persen sampai 75 persen. Pengesahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengacu UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan angka tersebut diputuskan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar.

“Jadi angka maksimal DPRD yang menentukan. Menurut UU HKPD,” kata Firman saat diwawancarai di Lapangan Karebosi, Makassar, Rabu (17/1/2024).

Meski begitu, pria yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar itu mengatakan pihaknya bakal mengevalusi kebijakan itu. Kalau memang dinilai memberatkan.

“Kami juga mengikuti apa yang ada dan melihat perkembangannya ke depan, jika terjadi hal hal yang memberatkan kita akan evaluasi,” jelasnya.

Jangankan 75 persen. Di Jakarta saja, kata Firman, kenaikan 45 persen sudah menuai protes.

“Di Jakarta sudah berpolemik. Kenaikan 45 persen saja itu sudah ribut. Ada yang demo,” tandasnya.

(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan