FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Usul pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan Penegak Kedaulatan Rakyat, terus menuai beragam respons dari masyarakat terutama dari elite politik.
Tidak mau ketinggalan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo - Gibran juga angkat suara terkait isu pemakzulan Jokowi tersebut. TKN menilai isu pemakzulan Jokowi tidak etis diangkat. Terlebih pemakzulan secara konstitusi tidak diperbolehkan, hanya dalam keadaan tertentu situasi itu terjadi.
"Pemerintahan presidensial itu cirinya 3 adalah fictem presiden ada kalau 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh ada ide-ide pemakzulan dan pemakzulan itu adalah ide liar yang tidak sesuai dengan UUD 1945," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos.com, Rabu (17/1).
Ali menyampaikan, ada 3 alasan yang mekungkinkan seorang presiden dimakzulkan. Pertama melanggar hukum, kedua tidak mampu menjalankan tugas, dan ketiga presiden melakukan pelanggaran berat.
Dari ketiga penyebab tersebut, Jokowi tidak satu pun memenuhinya. Jokowi tidak pernah melanggar hukum, dia pun masih mampu menjalankan tugas sehari-hari sebagai presiden dan tidak pernah diputus melanggar etik berat.
"Jadi dengan demikian, ide pemakzulan menurut saya tidak tepat dalam sistem kenegaraan yang ada di Indonesia, khususnya di saat-saat pemilihan presiden yang diujung," kata Ali.
"Apalagi ini disuarakan dan diterima oleh salah satu kandidat. Menurut saya ini adalah tidak etis, sebagai calon kandidat wakil presiden menerima yang mengusulkan yang ingin memakzulkan presiden, ini adalah langkah yang tidak etis dalam sistem kenegaraan," imbuhnya.