FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Protes terkait rencana kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75 persen, membuat pemerintah mengambil sikap untuk menunda penerapan kebijakan tersebut.
Pasalnya, wacana itu membuat para pelaku pemilik tempat hiburan mengeluh. Para pengusaha hiburan mengaku bakal merugi jika kebijakan itu dipaksakan berlaku.
Bahkan, pedangdut yang juga pengusaha rumah hiburan, Inul Daratista yang ikut memprotes akan adanya kenaikan PBJT jasa hiburan melalui unggahan media sosial Instagram dan menandai langsung Sandiaga Uno.
Namun nampaknya para pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega setelah pemerintah menunda penerapan PBJT.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dijelaskan Luhut Binsar Pandjaitan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa instansi terkait untuk membahas isu kenaikan pajak tempat hiburan tersebut.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut Binsar Pandjaitan di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, Rabu (17/1/2024).
"Sehingga, kemarin kami putuskan ditunda, kami evaluasi." lanjutnya.
Luhut telah mengumpulkan pemangku kepentingan terkait termasuk juga Gubernur Bali.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kami pertimbangkan. Karena keberpihakan kami ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," jelas Menko Marves.