FAJAR.CO.ID -- Pada Kamis (11/1) pagi, Mahkamah Persekutuan di Putrajaya, Malaysia, mengadakan sidang khusus untuk meninjau kembali sejumlah kasus vonis hukuman mati dan penjara seumur hidup.
Suhirman Maksom (51), asal Sumbawa, NTB, terpidana penjara seumur hidup, menjadi satu dari empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengikuti sidang tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 waktu setempat, dengan beberapa terpidana hadir dalam persidangan. Mereka diminta berpindah duduk di bangku panjang yang dikelilingi pagar kayu setinggi kurang dari 1,5 meter.
Suhirman dan tiga WNI lainnya menghadapi vonis, termasuk Fernandez yang dihukum mati karena kasus narkoba, Mohd Nor Fauzi yang juga dihukum mati, dan Burhanuddin Bardan yang dihukum mati.
Dalam persidangan Suhirman, pengacaranya menyatakan bahwa Suhirman telah menunjukkan penyesalan dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Pengacara memohon agar hukuman seumur hidup diganti dengan hukuman penjara minimal 30 tahun. Jaksa mengajukan hukuman 20-40 tahun penjara, mengingat pelanggaran dan status sebagai WNI.
Setelah pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, keputusan diumumkan bahwa hukuman seumur hidup diganti dengan hukuman penjara 32 tahun sejak penangkapan pada 2 Maret 1991.
“Keputusan kami mengenai hukuman seumur hidup dikesampingkan dan diganti dengan hukuman penjara 32 tahun terhitung sejak tanggal penangkapan pada 2 Maret 1991,” demikian keputusan dari ketua majelis hakim yang memimpin sidang hari itu.
Suhirman bebas hari itu juga setelah menjalani hukuman selama 32 tahun.