FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria berinisial AB harus berurusan dengan Polisi usai aksi tidak benarnya menjual tiket palsu kepada penumpang kapal Pelni, di Pelabuhan Soekarno Hatta, Makassar dilaporkan.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, pelaku telah beberapa kali melancarkan aksi jahatnya di wilayah pelabuhan.
"Tiket Pelni yang dipalsukan ini sudah dilakukan beberapa kali dan meresahkan calon penumpang yang kadang mendesak masalah tiket, sehingga ditipu," ujar Yudi saat menggelar ekspose di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Yudi menyebut, pelaku berusaha meyakinkan korban agar mau membeli tiket palsunya seharga Rp 1,3 juta.
"Dari hasil interogasi, AB sudah melakukan ini berulang kali dan banyak korban yang resah," Yudi menuturkan.
Modusnya, kata Yudi, pelaku menawarkan tiket kepada korban di sekitar kerumunan sekitar pelabuhan.
"AB ini juga bekerjasama dengan kawan-kawannya," ungkap Yudi.
Para pelaku ini, dikatakan Yudi, melancarkan aksi tidak benarnya pad hari-hari besar yang memang banyak penumpang membutuhkan tiket.
"Mereka banyak melakukan ini di hari-hari besar. Yang memang banyak penumpang membutuhkan tiket," ucapnya.
Yudi bilang, pelaku saat tiket kapal telah habis di loket, dia berupaya merayu korban agar mau membeli tiket palsunya.
"AB ini dia awal merayu calon penumpang untuk beli penumpang, karena di loket tiket habis. Hari H dia bilang akan ada kawannya yang akan mengantarkan ke kapal Pelni," terangnya.
Pada saat hari H untuk pemberangkatan, diungkapkan Yudi, rekannya yang merupakan penjual asongan mengantar sampai masuk ke kapal. Sementara AB di luar.
"Di kapal, ditanyakan tiketnya, ternyata palsu. Ini sering terjadi," bebernya.
Korban yang merasa tidak terima ditipu, melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Makassar.
"Korban melaporkan ke kami pada 2 Januari 2024, setelah kami cek di lapangan, orang ini sangat meresahkan," tukasnya.
Lanjut Yudi, sejauh ini ada banyak korban akibat dari aksi AB cs. Hanya saja, di antara mereka beberapa tidak membuat laporan Polisi.
"Ini terkadang tidak membuat laporan kepada kami. Tapi menurut laporan, mereka ini baru mengetahui dirinya ditipu," tandasnya.
Ditegaskan Yudi, saat ini pihaknya sementara melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya yang merupakan rekan kerja AB.
Sementara AB yang telah mengenakan baju tahanan, dijerat Pasal 378 tentang penipuan.
"Ancaman hukuman empat tahun penjara," kuncinya.
(Muhsin/fajar)