Sebelumnya diberitakan, Plh Kepala Kemenag Sulsel, Ali Yafid menyampaikan imbauan itu berdasarkan keputusan presiden yang baru saja ditandatangani pada 9 Januari 2024.
Keppres itu, Nomor 6 tahun 2024 mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umroh (KBIHU).
Ia menjelaskan, untuk biaya yang harus dibayar lunas jemaah itu rata-rata hanya sekira Rp35 juta. (selfi/fajar)