Sementara, Presiden Rumah Produktif Indonesia, Dr. Yanuardi Syukur, menyampaikan rasa bangga dan salut kepada Bupati Maros Chaidir Syam. Menurut Yanuardi Syukur, menarik untuk mempelajari bagaimana cara belajar efektif Chaidir Syam dalam posisi sebagai Bupati Maros masih saja bisa menyelesaikan Program S3-nya.
Tokoh Literasi Bachtiar Adnan Kusuma, membentangkan secara singkat tentang Chaidir Syam adalah putra semata wayang dari pasangan almarhum Haji Andi Syamsuddin dan Hj. Andi Nadjemiah. Kedua orang tua Chaidir Syam tercatat sebagai PNS yang mulai berkarier di Kabupaten Maros. Selama menjadi Ketua DPRD Kabupaten Maros, Chaidir Syam berusaha membuat DPRD Kabupaten Maros menjadi lebih produktif. Diantara banyak fungsinya, peranan yang ditunggu-tunggu masyarakat adalah DPRD harus bisa memproduksi aturan perundang-undangan yang pro rakyat. Aturan yang inovatif dan up to date. Selama lima tahun kepemimpinan Chaidir Syam menjadi Ketua DPRD, ia berhasil menyusun 105 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan oleh anggota DPRD Kabupaten Maros menjadi Peraturan Daerah.
Jumlah 105 Peraturan Daerah yang dihasilkan adalah bukti, jika DPRD Kabupaten Maros pada Periode Kepemimpinan Chaidir Syam tahun 2014-2019 adalah bukti jika Chaidir Syam bersama anggota DPRD Maros tidak diam. Ia terus bekerja sesuai dengan tupoksi yang ada. Dari 105 Peraturan Daerah yang ada itu, beberapa diantara adalah Perda hasil inisiatif DPRD Kabupaten Maros. Pada tahun 2014 ada 15 Perda yang dihasilkan. Tahun 2015 menghasilkan 13 Perda.